![]() |
Credit img: unsplash.com |
PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak
yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/
pajak yang terutang di luar negeri.
Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri yang berupa :
1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. Penghasilan BUT luar negeri;
6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
7. keuntungan karena pengalihan harta tetap;
8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. Penghasilan BUT luar negeri;
6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
7. keuntungan karena pengalihan harta tetap;
8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 24
Contoh 1 :
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 adalah sbb :
-
|
Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
|
-
|
Di Singapura memperoleh penghasilan (laba
neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura
sebesar Rp 800.000.000,00
|
-
|
Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar
Rp 1.500.000.000,00 |
-
|
Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.
|
Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :
Penghasilan neto dalam negeri
|
Rp
|
8.000.000.000,00 | |
Penghasilan neto dari Singapura
|
Rp
|
2.000.000.000,00 | |
Penghasilan neto dari Vietnam
|
Rp
|
6.000.000.000,00 | |
________________ | |||
Jumlah Penghasilan Neto
|
Rp
|
16.000.000.000,00 | |
________________ |
Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).
Perhitunga PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
|
Rp
|
5.000.000,00 | |
15% x Rp 50.000.000,00
|
Rp
|
7.500.000,00 | |
30% x Rp 15.900.000.000,00
|
Rp
|
4.770.000.000,00 | |
_______________ | |||
Rp
|
4.782.500.000,00 |
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
-
|
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00
|
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00
meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp
800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya,
direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.
-
|
Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.
|
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).
Contoh 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb :
-
|
Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri
|
Rp
|
(600.000.000,00) | |
-
|
Penghasilan neto dari usaha di Philipina
|
Rp
|
3.000.000.000,00 | |
-
|
_______________ | |||
-
|
Jumlah
|
Rp
|
2.400.000.000,00 | |
-
|
PPh yang terutang di Philipina sebesar
|
Rp .
|
1.200.000.000,00 |
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :
Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :
PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
|
= Rp
|
5.000.000,00
|
|
15% x Rp 50.000.000,00
|
= Rp
|
7.500.000,00
|
|
30% x Rp 2.300.000.000,00
|
= Rp
|
690.000.000,00
|
|
____________
|
|||
Rp
|
702.500.000,00
|
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil
dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami
kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan
jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah
dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga
terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi
ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.
Sumber Referensi : www.pajakonline.com