![]() |
credit img: freepik.com |
Sesuai dengan ketentuan dalam ayat
(1), penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan, sertapenghasilan tertentu lainnya
merupakan Objek Pajak. Tabungan masyarakat yang disalurkan melalui perbankan
dan bursaefek merupakan sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan, sehingga
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal daritabungan masyarakat tersebut
perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri
dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan
pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi
dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlaku
antar sendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu
lainnya.Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya,
dan tatacara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas
jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan kemudahan
dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik
bagi Wajib Pajak maupun Direktorat JenderalPajak, maka pengenaan Pajak
Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh
Pasal 4 ayat (2)
- Koperasi;
- Penyelenggara kegiatan;
- Otoritas bursa; dan
- Bendaharawan;
Penerima
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
- Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penerima hadiah undian;
- Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
- Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
- Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
- Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
- Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;
Sumber Referensi
: www.pajak.go.id dan www.pajakonline.com